MENU TUTUP

Sikat Dua Pelaku Narkotika Dengan BB 9,64 Gram, Kapolsek Rambah hilir Dan Personil Layak Diapresiasi

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:04:34 WIB Dibaca : 1404 Kali
Sikat Dua Pelaku Narkotika Dengan BB 9,64 Gram, Kapolsek Rambah hilir Dan Personil Layak Diapresiasi

ROHUL, CATATANRIAU.com | Jajaran Polsek  Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Ipda Debi Azhar SH MH layak diberi apresiasi.

Karena dinilai  berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) narkotika golongan I jenis Sabu, dengan berat Barang Bukti (BB) Total keseluruhan  9,64 Gram dari Dua Tersangka.

"Benar Kami  mengamankan Tersangka  AP alias AR (30) dan SN alias NU," kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir  Ipda Debi Azhar SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (22/8/2022).

Lanjut Debi pada Kedua Tersangka, turut diamankan BB  berupa, Satu Potong Celana Panjang warna Hitam, Satu Bungkus plastik Klem ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Satu Bungkusan plastik warna Hijau yang dilakban di dalamnya berisikan Satu Paket sedang     yang diduga Narkotika jenis Sabu

"Kemudian Satu Timbangan Besi duduk yang sudah berkarat, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam, Satu Unit Hand Phone Readmi C2 warna Biru dan Satu Bungkusan plastik klem Besar yang berisikan Lima Paket ukuran Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu," rinci Dia.

"Sedangkan berat BB, Total keseluruhan  9,64 Gram, sedangkan BB NU 2,06 Gram dan  dan AP  7,58 Gram," ungkap Debi.

Masih Debi menjelaskan, Tersangka AP dan SN diringkus Sabtu (20/8/ 2022) sekitar pukul 22.30 Wib di Dusun Kumu Baru RT 003 RW 002  Desa Rambah  Kecamata  Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

 Penangkan Kedua Tersangka, berawal Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat  di Dusun Kumu Baru RT 003 RW 002 Desa Rambah  diduga sering menjadi tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan ke  Kapolsek Rambah Hilir, lalu dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan. 

Kemudian sekitar pukul 22.30 Wib, Tim Polsek Rambah Hilir melakukan pemantauan dan  dilakukan penangkapan terhadap Satu Orang  inisial AP  yang sedang duduk di Teras Kedai Depan Rumah. 

Selanjutnya Tim menanyakan tentang Narkotika dan Terlapor  menunjukan Satu Bungkus diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang terletak di salah satu Tiang Teras Kedai. 

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah Terlapor menunjukan Narkotika Sabu miliknya berupa Satu bungkusan plastik warna hijau yang dilakban, di dalamnya berisikan Satu Paket sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang  disimpan di bawah timbangan Besi duduk yang ada di dapur. 

Setelah dilakukan introgasi terhadap AP, Terlapor mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari NU.

 Selanjutnya dilakukan pengembangan  terhadap NU ke Bengkel miliknya yang berada di Dusun Kumu Sejati Desa Rambah.

 Namun pada saat itu  NU tidak ada di kediaman, selanjutnya pihak Kepolisian menyuruh Istri Pelaku untuk menjemput Pelaku yang sedang berada di Muara Rumbai.

Kemudian sesampainya di rumah  dilakukan penggeledahan badan terhadap Saudara NU, ditemukan Satu bungkus plastik klem yang di dalamnya berisikan Lima paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terdapat di dalam gulungan Kaki Celana panjang yang digunakannya. 

"Selanjutnya para Terlapor dan BB dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Mardiono.

Mardiono menerangkan, hasil test urine  sementara, Tersangka AP alias AR positif begitu  Tersangka SN  alias NU dengan hasil test positif.

"Kepada Pelaku dipersangkakan Pasal 
114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasubsi Si Humas mengakhiri.(rls)


Laporan : E.S NST 

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Kapolsek Benai Pimpin Penertiban PETI di Desa Pulau Kalimanting

Ancam Kebebasan Berpendapat, Penyidik Periksa Ketua & Anggota FPI Pekanbaru

Kasus Titipan Uang Rp.26 Miliar, Pengakuan Tak Punya HGU, Hingga Niat Merampok 1.300 Hektar Milik Rakyat, KNPI Riau: PT DSI Layak di Tutup

Gondol Ratusan Kilo Almunium Kabel PT. CPI Komplotan Maling Diringkus Polisi

Remaja Ini Nekat Mencuri Sepeda Motor Warga Saat Sholat Subuh, Begini Nasibnya sekarang!

Diduga Bakar Lahan Dengan Sengaja, Dua Lelaki Ini Diamankan Di Mapolsek Kandis

Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 KG Sabu

Lagi, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Satu Orang Tersangka Diduga Pengedar Narkoba

Diduga Kuat Sering Lakukan Transaksi Pil Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem